Landak – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran, Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, PS. Kanit Propam Polsek Menjalin Aipda Apin menyampaikan secara langsung larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta menjelaskan sanksi hukum yang berlaku, “Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 78 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara serta denda,” kata Aipda Apin.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan seperti habitat flora maupun fauna yang ada di hutan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak hanya menyampaikan aturan hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan banyak pihak,” tambah Aipda Apin.
Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut dan menyatakan siap mendukung upaya Polsek Menjalin dalam mencegah Karhutla. Masyarakat juga diajak untuk turut serta mengedukasi warga lainnya agar tidak sembarangan membuka lahan dengan api, serta segera melaporkan jika melihat potensi kebakaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat. Polsek Menjalin akan terus menggencarkan kegiatan serupa di desa-desa lain sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Agus maharona