Ditreskrimsus Polda Kalbar Intensifkan Penindakan Peti Di Aliran Sungai Berhasil Ungkap 7 kasus Dengan 10 Tersangka

Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang periode 1 Juli hingga 28 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di berbagai wilayah Kalbar.Sabtu 29/12/2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kalbar diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, AKBP Ya’ Muhammad Ilyas, S.H., M.M. Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Hafiz Febrandani, S.Tr.K., S.I.K. Kanit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dalam kurun waktu tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani sedikitnya tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang selama ini rawan aktivitas penambangan ilegal, antara lain perairan Sungai Kapuas di Dusun Jeranai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, KM 27 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Dusun Sekucing Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Dusun Krosik Desa Semanggis Raya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Jalan Garuda Dusun Trigala II Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, hingga aliran Sungai Kapuas Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka dengan inisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N. Para tersangka diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal dengan berbagai peran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas PETI dengan metode tradisional yang dipadukan penggunaan alat berat berupa excavator. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa Polda Kalbar berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

“Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tegas Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan, menekan kerugian negara, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat” tutup Bayu.

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *