NKRISLOT - Rasakan Sensasi Kemenangan Jackpot & Akses Mudah Via Link Login Alternatif!
NKRISLOT ⚡ Situs Slot Kakek Zeus Gacor & Link SLOT777 Paling Gampang Maxwin Hari Ini
NKRISLOT : Daftar Situs Slot777 & Slot Gacor Bet 200 Gampang Maxwin Hari Ini
NKRISLOT : Temukan Keseruan Slot Gacor & Akses Login Link Terpercaya di Sini
NKRISLOT : Link Slot Online Terbaru & Slot Gacor Minimal Bet 200 Termurah Di Indonesia
NKRISLOT | Situs Slot Gacor Terbaru & Link SLOT777 Server Jepang Terpercaya
PAKDE4D : Situs Togel Online Toto Macau Bet 100 Perak Resmi & Terpercaya
PAKDE4D | Link Alternatif Daftar & Login Bandar Togel Online Paling Keren
PAKDE4D 📍 Link Afliliasi Bandar Togel Online Terbesar Di Kawasan Kamboja
PAKDE4D : Situs Resmi Bandar Togel Online Tercepat & Terbesar #1 Se-Asia
pakde4d
pakde4d
pakde4d

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani vonis hari ini, Senin (27/2), di PN Jakarta Selatan.

Jakarta, MetroLimaTV.com – Sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar Senin (27/2) hari ini.

Sidang awalnya diagendakan pada Kamis (23/2) lalu. Namun, majelis hakim mengatakan belum siap dan menjadwalkan lagi pada 27 Februari.

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel, Kamis (33/2).

Hendra Kurniawan merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Agus adalah mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri.

Jaksa menuntut Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra dan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *