Bogor, MetroLimaNews
Banyaknya Oknum “Calo” yang bermain di seputaran area Satpas SIM Polres Bogor membuat masyarakat yang hendak buat SIM baru maupun perpanjangan jadi resah.
Dari penelusuran juga pantauan di lapangan oknum tersebut terus terang menawarkan jasa untuk pengurusan SIM bagi masyarakat.
Oknum calo tersebut berkeliaran di sekitar tempat parkiran hingga di dalam Satpas SIM Polres Bogor.
Oknum tersebut meminta sejumlah uang agar dapat lulus saat mengajukan pembuatan SIM baru
Untuk SIM C sendiri Oknum Calo membandrol harga sekitar Rp650 ribu, sedangkan untuk SIM A dipatok harga Rp750 ribu.
Menurut salah seorang warga Citeureup harga tersebut cukup mahal, namun dia sangat membutuhkan SIM agar dapat lulus.
“Mahal sih, tapi mau bilang apa, butuh waktu bila kita gagal dalam ujian. Dengan harga ini sih sudah bisa bawa SIM langsung,” Kata Rendra saat ditemui di lokasi Satpas SIM Polres Bogor, Selasa (29/04).
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang mau meningkatkan SIM A ke B1 Oknum petugas di Satpas SIM juga tidak segan-segan memberi harga hingga Rp1.6-1
7 jt dengan proses yang cukup singkat.
“Saya mau meningkatkan SIM ke B1, mahal mas, mereka minta Rp1,7 jt dengan cara ini dapat mempermudah proses SIM tersebut,” Kata seorang warga Cileungsi yang enggan sebut namanya.
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan.
Diminta masyarakat menghindari oknum calo yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kepentingan pribadi.
Lebih baik mengurus sendiri tanpa bantuan pihak lain. Fil