Pembangunan menara logam (diduga BTS) yang berdiri di RT 010/RW 05 Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kian menuai sorotan. Setelah sebelumnya dikonfirmasi belum mengantongi izin resmi, kini muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat wilayah dalam menerbitkan surat rekomendasi yang memuluskan proyek tersebut.
Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo, sempat menyatakan bahwa proyek tersebut belum berizin dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 3 oleh sektor Citata kecamatan. Namun, saat diminta menjelaskan siapa pemohon pembangunan dan apakah ada surat rekomendasi yang diketahui atau ditandatangani oleh pihak kecamatan, Camat tidak menjawab. Permintaan salinan dokumen pun tak direspons.
“Untuk PT-nya saya tidak tahu, mungkin bisa tanyakan ke sektor Citata kecamatan yang mengeluarkan suratnya,” tulis Camat melalui pesan WhatsApp, sebelum akhirnya tak lagi membalas pertanyaan lanjutan.
Sementara itu, Lurah Kebagusan, Rudi Budijanto, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaksana proyek tersebut. “Saya siap pertanggungjawabkan ini. Secara umum biasanya seperti itu,” ujar Rudi. Namun ia berdalih bahwa surat tersebut bukan kewenangannya, dan tidak termasuk kategori ilegal. Ia juga menambahkan bahwa “warga ikut mengangkut logistik tiang ke lokasi”.
Dalam pernyataan lanjutan, Rudi mengatakan, “Izin belum keluar ini, saya bersyukur saya dilindungi. Karena izin belum keluar, jadi masih bisa dievaluasi.”
Namun seorang warga yang tak ingin namanya disebut mengungkapkan, “Dalam surat rekomendasi itu, camat juga tahu, tanda tangan dan stempel. Tapi aneh kalau sekarang dibilang tidak tahu siapa pemohonnya. Sama saja dengan lurah. Ini jelas ada kongkalikong,” ujarnya geram.
Dugaan makin tajam setelah sumber lain menyebut, ada aliran uang puluhan juta rupiah dari pihak pelaksana kepada pejabat kelurahan dan kecamatan. Dana tersebut diduga untuk “memuluskan” proses penerbitan rekomendasi, meski proyek belum berizin.
Permintaan salinan surat rekomendasi yang diajukan media kepada Camat Pasar Minggu dan Lurah Kebagusan hingga kini tidak mendapat respons. Padahal sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut termasuk informasi publik yang wajib dibuka.
Ketiadaan respon tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dan minimnya transparansi di balik berdirinya menara logam yang dikeluhkan warga. Warga pun mendesak agar Pemkot Jakarta Selatan dan Pemprov DKI segera turun tangan.
Ram/ Gu/tem.