Jatanras Satreskrim Polres Landak Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dinas Pemda

Landak – Sebuah sepeda motor dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dilaporkan hilang pada Minggu, 01 Juni 2025. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat pelapor sedang berada di rumahnya. Sang suami, Sdr. YONAS, diketahui keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tipe NF 1005 model Solo warna merah putih dengan nomor polisi KB 2522 LC, tahun pembuatan 2006, untuk pergi ke warung, ” Rabu (18/6/2025)

Usai kembali dari warung, sepeda motor tersebut diparkir di seberang halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Beberapa kali pelapor keluar rumah dan masih melihat sepeda motor itu terparkir. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, saat suaminya hendak keluar rumah kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan pencarian mandiri di sekitar lingkungan rumah dan tidak membuahkan hasil, pelapor yang merupakan pengguna motor dinas tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polres Landak. Diketahui, motor tersebut adalah aset milik Pemda Kabupaten Landak yang digunakan untuk mendukung tugas kerja pelapor. Atas kejadian itu, pihak Pemda mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Setelah menerima laporan, Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Hasilnya membuahkan hasil pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 12.09 WIB. Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah Radank Adat Dayak Gor Patih Gumantar. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M.C.K tanpa perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor yang hilang juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di lapangan serta informasi masyarakat yang sangat membantu. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, dan proses hukum akan kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kasat reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa pelaku M.C.K diduga telah melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor di lokasi yang kurang aman, meskipun dalam keadaan terkunci stang.“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ungkapnya

Heri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci stang. Gunakan juga kunci ganda atau pengaman tambahan lainnya, dan segera laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

Agus maharona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *