Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar apel pemusnahan barang bukti yang dari 101 kasus. Barang bukti tersebut berbagai macam jenis, dari mulai Narkoba, Senjata Tajam, Handphone, Kosmetik dan lainya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Polresta Pontianak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, kegiatan ini digelar di Halaman Kantor Kejari Pontianak pada Selasa 24 Juni siang.
Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, berbagai Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Perkara Kepabeanan dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Semua barang bukti ini kasusnya sudah berstatus hukum tetap, dan dari beberapa kategori seperti Perkara Tindak Pidana Oharda 19 perkara, TPUL 22, Perkara Tindak Pidana Kepabeanan 1, Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) perkara,” Kata Samuel.
Ia kemudian mengatakan, untuk tindak pidana narkotika terdapat berbagai macam jenis barang bukti hang dimusnahkan.
“Untuk narkotika dengan rincian yang telah dimusnahkan 33,98 gram, Ekstasi sebanyak 5,35 gram, Ganja 32,81 gram,” ungkapnya.
Samuel juga menjelaskan bahwa, berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil total 101 perkara yang telah ditangani.
Agus maharona