Polres Melawi Mengamankan Tiga Pelaku Dan Lima Belas Item PETI

Melawi- 3 (tiga) orang laki laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi di salah satu desa di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh, Senin (23/6/25).

Saat di lakukan upaya kepolisian, 3 orang yang berinisial SR (25), AS (49) dan ARS (24) sedang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan menggunakan alat bantu mesin mobil panther dan item lainnya.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan tiga orang yang saat penindakan sedang melakukan aktivitas PETI.

“Berdasarkan informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mendatangi lokasi dan melakukan upaya hukum dengan menunjukan Surat Perintah Penangkapan kepada sdr SR, AS dan ARS,” terang AKP Ambril, S.H., M.A.P.

Saat penindakan SR, AS dan ARS bersikap kooperatif kepada petugas dan bersedia di mintai keterangan di Polres Melawi. AKP Ambril menambahkan selain itu juga di amankan barang bukti yang di duga ada hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani.

“Kami mengamankan 15 (lima belas) item alat kerja di lokasi seperti 1 (satu )unit mesin mobil panther, 1 (satu) unit mesin dongfeng merk Tianfung warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom ukuran 8 (delapan) inch merk AKP, 1 (satu) unit mesin Pom NS 50 (lima puluh) warna merah, 1 (satu) unit mesin Pom NS 100 (seratus) warna merah, 1(satu) unit mesin air merk motoyama warna hitam, 1 (satu) slang spiral ukuran 6 (enam) inch warna biru, 1 (satu) batang paralon 6 (enam) inch warna putih, 1(satu) buah mata bor, 1 (satu) buah Stir, 1(satu) lembar kain penyaring/kain korea, 1(satu) buah drum plastik warna biru telah di belah dua, 1 (satu) selany Hose ukuran 4 (empat) inch warna hitam, 1 (satu) buah Aki merk GS ukuran daya 100 volt dan 1 (satu ) buah kuali,” terang AKP Ambril.

Saat ini perkara dalam proses penyidikan Satreskrim guna pengembangan lebih lanjut dan mencari keterangan kepemilikan alat kerja PETI.

“Kami memastikan perkara yang sedang ditangani sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku, langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Sintang, meminta keterangan saksi ahli di bidang pertambangan Minerba dan uji laboratorium terhadap barang bukti hasil pertambangan,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ambril.

 

Agus maharona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *