Satresnarkoba Polres Sambas Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Sebuah Rumah Kost

Sambas – Satresnarkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 00.40 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25), yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim Satresnarkoba segera bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka D. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 79,46 gram, yang disimpan di dalam sebuah handbag warna hitam merk “Genuine Accessories”.

Selain barang bukti utama, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO A15 warna biru tua, satu alat hisap (bong), dan satu buah korek gas warna kuning. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sambas menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi yang akurat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

 

Agus maharona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *