Sintang – Polres Sintang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Nuryadin di halaman Mapolres Sintang, Senin (14/7) Pagi.
Upacara PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menjaga disiplin, integritas, serta kepercayaan publik terhadap kepolisian. Proses pemberhentian dilakukan setelah Bripka Nuryadin terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., yang memimpin langsung jalannya upacara, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam oleh Si Propam Polres Sintang, Proses tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Semua mekanisme telah ditempuh, dari pemeriksaan, sidang etik, hingga keputusan final,” ungkap Kapolres dalam amanatnya.
Menurut Kapolres, keputusan tersebut bukan hanya sebagai sanksi atas pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Ini adalah langkah berat namun harus diambil. Kami berharap seluruh personel Polres Sintang dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Dalam upacara tersebut, foto Bripka Nuryadin dihadirkan sebagai simbol kehadiran, sebagaimana prosedur pelaksanaan PTDH bila yang bersangkutan tidak hadir secara fisik dalam upacara.
Kapolres juga mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja dan memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Polres Sintang akan terus berkomitmen dalam membentuk personel yang berintegritas, disiplin, dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Polri adalah institusi penegak hukum yang harus mampu menjadi panutan. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi pelanggaran dan penyimpangan dalam tubuh Polri,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Polres Sintang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan institusi dan membangun kepercayaan publik melalui penegakan aturan secara konsisten dan profesional.
Agus maharona