Pontianak – Barsilides dan keluarga merasa terkejut setelah mengetahui Aset bangunan tempat Usaha dan juga tempat tinggalnya sudah diumumkan di daftar lelang aset sebuah Bank BRI Cabang Melawi Kalimantan Barat,
Berdasarkan informasi yang Ia terima saat itu Ia segera menghubungi Pengacaranya yaitu, Dr Dwi Joko Prihanto SH,.MH dan berkoordinasi untuk menempuh jalur hukum baik hukum Perdata maupun Pidana.
Sebagai Advokat/Konsultan Hukum Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H adalah Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI) saat ditemui Wartawan mengatakan.
“Dimana klien kami ini tidak pernah menghadap Notaris namun didalam Addendum itu tertulis, “Telah menghadap “Notaris “RBS” dan yang sangat menyengangkan lagi sampai saat ini Klien kami tidak pernah dapat Salinan, Baik itu perjanjian kredit maupun Addendum yang telah diterbitkan oleh Notaris tersebut,”Jelas Joko.
“Namun yang sangat menyengangkan klien kami hanya diberikan Foto copy perjanjian dan Addendum oleh oknum Pegawai Bank tersebut dan yang sangat menyengangkan lagi ternyata bukan satu Addendum akan tetapi ada lima (5) Addendum yang dibuat oleh Notaris “RBS” tersebut.”Jelasnya.
“Oleh karena itu dalam bagian ini klien kami dirugikan, terhadap Akta yang dibuat oleh Notaris “RBS” Sehingga kami akan melaporkan dengan Pasal 266 KUHP, “Barang siapa menyuruh pegawai pencatan Akta umum, untuk memasukkan keterangan palsu kedalam suatu Fakta Otentik mengenai suatu hal keberannya yang dinyatakan oleh Akta itu dengan maksud atau memakai dan menyuruh orang lain untuk menggunakan Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam Pidana Penjara tujuh Tahun.”Ungkapnya.
“Addendum Perpanjangan Suplesi dan Perubahan jangka waktu Kredit”
Ironisnya, dalam perkara ini Barsilides dianggap sudah tidak memiliki Hak atas aset tersebut sehingga pihak Bank BRI melakukan proses lelang, Namun kenyataanya hingga saat ini Ia masih memenuhi kewajibannya dengan tetap melakukan pembayaran kepada pihak tersebut.
“Klaen kami merasa sangat dirugikan berkaitan dengan adanya beberapa kali perubahan Addendum sepihak oleh Notaris, untuk itu kami akan segera mengambil langkah-langkah Hukum.” Ujarnya.
Agus maharona












