PKBM Hifza Dzakiyyah Disorot, Kepala PKBM Diduga Rangkap Jabatan dan Hindari Konfirmasi Media

Kab. Cianjur, MetroLimaTv

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hifza Dzakiyyah, yang beralamat di Kampung Rawapanjang, Desa Buniwangi, Kecamatan Pagelaran, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan data peserta didik dan program pemerintah.

 

Awak media MetroLimaTv mencurigai adanya ketidakwajaran dalam jumlah peserta belajar dan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di lembaga tersebut. Dari hasil penelusuran lapangan, jumlah warga belajar yang tercatat di PKBM tersebut terbilang sangat banyak, bahkan melebihi kapasitas wajar untuk lembaga setingkat desa.

 

Namun yang menjadi tanda tanya besar, ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala PKBM, Mamat Rohimat, justru mendapat respon yang tidak semestinya. Beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, pihak terkait tidak memberikan jawaban. Lebih mengejutkan lagi, nomor awak media diduga diblokir oleh yang bersangkutan.

 

Langkah tersebut tentu menimbulkan kecurigaan lebih dalam. Dari hasil penelusuran, diketahui pula bahwa Mamat Rohimat diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Desa Buniwangi, yang secara etika dan regulasi publik patut dipertanyakan. Sebab, posisi ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan nonformal yang bersumber dari anggaran negara.

 

Dalam pandangan redaksi, tindakan menghindar dari konfirmasi publik dan dugaan rangkap jabatan mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas. Pendidikan sejatinya adalah ruang moral dan tanggung jawab sosial, bukan lahan untuk kepentingan pribadi atau jabatan ganda.

 

Atas dasar temuan tersebut, tim MetroLimaTv berencana akan melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah struktur dan pengelolaan PKBM Hifza Dzakiyyah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jika benar terbukti adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, media berkomitmen akan melaporkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan agar ditindaklanjuti secara hukum.

 

Keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Ketika lembaga pendidikan justru menutup diri, maka publik berhak mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik PKBM Hifza Dzakiyyah?

Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *