Landak – Dalam rangka menekan angka kasus kejahatan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu, personel Polsek Mempawah Hulu melaksanakan sosialisasi dialogis dan Imbauan terhadap pemilik SPBU, Karyawan SPBU dan Konsumen atau Pengantri Di SPBU dengan lokasi SPBU yang ada di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, rabu 15/10/25.
Personel Polsek Mempawah Hulu Aipda Ria Latif bersama Brigadir Yogi menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik SPBU, Karyawan SPBU dan Konsumen atau Pengantri, mengingatkan mereka untuk tidak membeli ataupun menjual kepada konsumen atau pengantri di SPBU yang masih menggunakan jerigen dan tangki siluman.
Anggota juga menghimbau kepada petugas SPBU untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang undangan Migas guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi ungkap Ria Latif.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto mengatakan.
“Bahwa patroli yang difokuskan kepada SPBU yang ada di kecamatan Mempawah Hulu bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.” Ungkap Kapolsek
“Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55. UU ini juga telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”. Ungkapnya lagi
“Selain itu, patroli ini juga diarahkan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas yang mungkin terjadi akibat antrean masyarakat yang mengisi bahan bakar,” Ucapnya.
“Upaya ini merupakan bagian dari strategi keamanan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran di wilayah SPBU tersebut.” Tutup Kapolsek.
Agus maharona