Ada Dugaan praktik Monopoli Tender Internet dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Tangsel Metrolima.com- Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Lingkungan Nusantara (LPKLN), ada dugaan praktik nepotisme dan monopoli dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
“Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Tangsel), semangkin menguat, sejak tahun 2019 hingga 2025, seluruh proyek pengadaan jaringan internet di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sekolah negeri selalu dimenangkan oleh satu Perusahaan, PT Time Excelindo.

Ketika ditemui Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Lingkungan Nusantara, Kapriyani SP,.SH,.MH, didampingi Navido. S. ISK, Kabid Investigasi Dan Penindakan, dibilangan Bintaro jaya, mengatakan.”Kasus Korupsi Server, di Tangerang Selatan. sudah di-SP3 secara tertutup. Jadi, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta,”Supervisi Penyidikan Pemda Jawa Barat agar bisa memproses SPMB THN 2025.

Yang lebih mencurigakan lagi, sambung Kapri. “Setiap, proses lelang yang diikuti oleh perusahaan tersebut tidak pernah diikuti oleh peserta (Perusahaan), lain “Sehingga PT Time Excelindo dimenangkan tanpa kompetisi dan itu sudah berjalan selama enam tahun berturut-turut,”Ujarnya.

Jadi, menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa tender dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, tidak sehat dan kasus ini juga saya akan bawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Catatan tim kami juga menemukan indikasi kuat, adanya nepotisme dan monopoli pengadaan internet di Tangsel dan Kepala Dinaa (Kadis) Kominfo diduga memiliki kedekatan pribadi dengan pengusaha PT Time Excelindo, yang disebut-sebut merupakan teman semasa kuliahnya. “Nah, ini jelas menabrak prinsip etika birokrasi dan azas persaingan usaha,”Ujar Kapriyani SP, SH,.MA, kepada wartawan, Senin (28/10).Catatan : LPKLN, juga mengungkapkan bahwa PT Time Excelindo memiliki keterkaitan bisnis dengan PT Fortis Solusindo dan PT Fiber Media Indonesia, dua perusahaan yang sering terlibat dalam proyek infrastruktur jaringan di wilayah Jabodetabek dan Banten.
“Ada dugaan ketiga perusahaan ini membentuk kartel usaha terafiliasi untuk menguasai pasar pengadaan jaringan internet di pemerintahan daerah. KPPU harus menelusuri struktur kepemilikan, relasi bisnis, dan potensi konflik kepentingan antar Perusahaan ini.
Publik juga berhak tahu apa kelanjutan laporan dugaan korupsi pengadaan server yang tercatat dalam Nomor Laporan LI/396/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 28 Mei 2025 yang kemudian melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1629/V/REas.3.3/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari yang sama. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *