Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita Di Jalan Dipenogoro Ketapang

Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan menangkap seorang pria berinisial DT (29) yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Dipenogoro Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar. Seorang wanita berinisial MM (56), menjadi korban dalam penjambretan ini. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang melintas di Jalan Dipenogoro sembari membawa sebuah tas yang berisi 1 buah handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku DT yang ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada Senin, 27 Oktober 2025 Pukul 17.30 WIB. Selain pelaku, barang bukti berupa KTP serta sebuah handphone milik korban turut diamankan.

” Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” ujar Niptah dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025 Pukul 13.00 WIB. Dilanjutkannya saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *