Pontianak- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial WS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada Senin malam (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Kenari, Pontianak Kota.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 29 November siang hari di sebuah rumah warga di Jl. Ujung Pandang, Komplek Permata Permai , Pontianak Kota.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku WS melakukan aksinya dengan cara merusak atap rumah korban, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain 1 set kursi jati, meja rias, 1 set meja makan, 1 unit AC, blower, serta 4 box perlengkapan bayi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pontianak Kota menjelaskan bahwa penangkapan WS berawal dari keterangan salah satu pelaku lain yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota.
Dari pengembangan informasi tersebut, tim Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan WS di Gang Kenari dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh barang hasil curian telah dijual pelaku di kawasan Jl. Tanjung Raya 2, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku WS diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun penadah barang hasil curian tersebut.
Agus maharona












