Personil Ops Zebra Kapuas 2025 Polres Melawi Bersama Instansi Terkait Sosialisasi Pajak Dan Keselamatan Lalu Lintas

Melawi – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban membayar pajak serta mencegah kecelakaan lalu lintas, personil Operasi Zebra Kapuas 2025 Polres Melawi bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum di Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Jumat (21/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh personil Ops Zebra Polres Melawi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat, Dansubdenpom XII/1-3 Melawi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Melawi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi, serta Jasa Raharja Kabupaten Melawi ini, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembayaran pajak bebas denda dan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Ospla, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajak dengan memanfaatkan masa tenggang pembayaran pajak bebas denda yang berlaku hingga 20 Desember 2025,” ujar Kapolres selalu Ka Opsres

Selain sosialisasi pajak, kegiatan ini juga menyasar keselamatan berkendara. Personil gabungan memberikan himbauan dan peneguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, mengunakan knalpot brong dan lain-lain.

“Kami juga memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran berkendara yang baik dan benar, agar tidak menimbulkan kecelakaan,” tambah Kasat Lantas Polres Melawi IPTU J Effendhy Kusuma, S.A.P., M.H.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga yang antusias mengikuti sosialisasi dan memanfaatkan kesempatan untuk mengetahui informasi terkait pembayaran pajak serta cara menghindari denda.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan informasi bahwa masa tenggang pembayaran pajak bebas denda berlaku hingga 20 Desember 2025. Masyarakat yang belum membayar pajak dapat melakukan pembayaran melalui kantor pajak, atau melalui aplikasi resmi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban pajak dan keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *