Polres Sintang Gelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Terhadap Personel Yang Mangkir Tugas Sejak April 2025

Sintang – Polres Sintang menyelenggarakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA, yang diketahui sudah tidak berdinas sejak April 2025. Sidang digelar di Aula Mapolres Sintang pada Jumat (21/11) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H.

Sidang KKEP merupakan mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin, profesionalisme, serta memastikan setiap anggota mematuhi norma dan etika yang berlaku. Proses persidangan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa berbagai aspek pelanggaran, termasuk ketiadaan keterangan resmi terkait mangkir dinas yang dilakukan Aipda DA. Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.

Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP ini merupakan wujud komitmen Polres Sintang dalam menjaga marwah institusi.

“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika ada pelanggaran, sidang kode etik menjadi langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan, agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Siapa pun anggotanya, apabila melanggar kode etik, akan diproses sesuai ketentuan. Penegakan kode etik bukan hanya bentuk punishment, tetapi juga cara kami memastikan bahwa Polres Sintang diisi oleh personel yang profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya masyarakat,” tegas Kapolres.

Melalui penyelenggaraan sidang ini, Polres Sintang kembali menekankan bahwa institusi tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas organisasi.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *