Kubu Raya – Kodam XII/Tanjungpura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar dengan menyita barang bukti sabu seberat 21,9 Kilogram beserta mengamankan tiga terduga pelaku. Keberhasilan yang signifikan ini menyoroti peran penting aparat keamanan dalam menjaga integritas wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional.
Pada hari Kamis (27/11/2025), Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan seluruh barang bukti fantastis ini dan tiga tersangka kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Brigjen Pol Totok Lisdiarto. Proses serah terima dilakukan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, menandai langkah awal proses hukum lebih lanjut.
Barang haram seberat 21,9 Kg dan tiga pelaku WNI dengan inisial M, HP, dan AP diamankan oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Pada hari Minggu (23/11/2025) di wilayah Dusun Semang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebuah lokasi strategis yang berdekatan dengan perbatasan negara.
Pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari laporan informatif yang cepat tanggap dari masyarakat kepada Personel Satgas Pamtas Pos Panga. Berdasarkan laporan tersebut, aparat segera melakukan serangkaian tindakan investigasi, elisitasi, dan pengembangan informasi melalui koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait.
Dihadapan awak media, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran serta BNN, kepolisian, bea cukai, satgas Intel dari BIN, BAIS, Kodam dan Korem serta Satgas Teritorial atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini bukan keberhasilan perorangan atau pribadi tapi kolaborasi yang sudah sejak dulu kita lakukan. Dan eksekutornya dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad,” ucap Mayjen TNI Jamallulael.
Saat ini, BNNP Kalimantan Barat akan mengambil alih penanganan kasus ini, termasuk pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama dan seluruh jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan Narkotika dengan nilai jual yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah ini. (Pendam XII/Tpr).
Agus Maharona












