Ketapang- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Ketapang. Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, pada jum’at (19/12/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H. mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa Laporan Polisi (LP), yakni dari Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polsek Sungai Laur. Dari LP Polsek Nanga Tayap, dimusnahkan sebanyak 26 (dua puluh enam) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 7,8903 (tujuh koma delapan sembilan nol tiga)gram.Sabtu 20/12/2025.
Selanjutnya, dari LP Polres Ketapang, dimusnahkan 5 (lima) kantong plastik klip yang juga berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 37,9836 (tiga puluh tujuh koma sembilan delapan tiga enam) gram. Sementara itu, dari LP Polsek Sungai Laur, barang bukti yang dimusnahkan berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan berisi kristal atau serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,1344 (sembilan koma satu tiga empat empat) gram.”jelas IPTU Dewa Made.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan dari Metrologi Ketapang. Kehadiran para pihak terkait ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan proses pemusnahan barang bukti narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
Agus maharona












