Bentuk Empati Dan Solidaritas Ke Daerah Bencana Polda Kalbar Larang Pesta Kembang Api Di Malam Pergantian Tahun

Pontianak– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan larangan pelaksanaan pesta kembang api dan petasan pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Minggu (28/12).

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah daerah serta kebijakan Polri secara nasional yang tidak memberikan izin terhadap kegiatan pesta kembang api pada malam tahun baru. Selain pertimbangan keselamatan, langkah ini juga merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah.

Kabidhumas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana pergantian tahun yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam Tahun Baru 2026. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan tertib, tanpa kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol. Bayu Suseno.

Lebih lanjut disampaikan, jajaran Polda Kalbar, khususnya personel yang terlibat dalam Ops Lilin Kapuas 2025 akan tetap melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan di sejumlah titik keramaian, pusat aktivitas masyarakat, serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya warga saat malam pergantian tahun.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Nataru yang aman, damai, dan penuh kepedulian sosial,” ujar Kombes Pol. Bayu Suseno mengakhiri.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *