Pontianak– Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AL yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan sejumlah catatan kasus sebelumnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.05 WIB, bertempat di Jalan H. Rais Arachman Gang Gunung Palong, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda milik korban yang diparkir di halaman teras rumah diketahui telah hilang saat hendak digunakan. Atas kejadian tersebut, pelapor yang mewakili Kantor Pos mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:
* 1 unit sepeda merek Wim Cycle warna biru
* 1 unit sepeda lipat merek Exotic warna abu-abu
* 1 ekor burung murai beserta kandang dan sarung kandangnya
Setelah menerima laporan, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta sejumlah TKP lain yang sempat viral di media sosial.
Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut seorang diri. Pelaku juga mengakui telah melakukan tiga aksi pencurian lainnya di wilayah Pontianak Kota
Pelaku mengaku barang hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang dikenalnya di kawasan Kampung Betingseharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deny Gumilar menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolsek Pontianak Kota.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Agus maharona













