Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri konferensi pers penindakan rotan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama dengan Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1/2026).
Sebanyak 4 kontainer rotan yang akan diselundupkan ke Tiongkok berhasil digagalkan oleh DJBC Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Atas keberhasilan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus rotan ilegal tersebut. Beliau menegaskan, bahwa TNI tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan tanpa dokumen resmi.
“Kami diberi mandat untuk menjaga perbatasan wilayah darat dan mendukung penegakan hukum. Kami tidak mentolerir kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan. Kerja sama lintas instansi dan dukungan informasi dari masyarakat sangat penting,” tegas Pangdam.
Ia berharap pengawasan yang kuat dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan nilai tambah dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Sedangkan Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman dalam konferensi pers menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal
sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000,00. Asal rotan tersebut disampaikan Lukman berasal dari Kalteng ataupun Kalsel.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” jelas Muhamad Lukman. (Pendam XII/Tpr)
Agus maharona












