Ketapang – Seorang pria berinisial J (35) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Polsek Nanga Tayap, Pada Selasa (20/01/2026) Pukul 21.00 Wib. Dirinya diamankan lantaran kedapatan menguasai sejumlah paket narkoba berjenis sabu saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi awal penangkapan pelaku J. AKP Bagus menuturkan penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Nanga Tayap bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“ Kemudian petugas kami langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati pelaku didalam rumah kontrakan dan sedang menguasai barang bukti tindak pidana narkotika yaitu 3 lembar klip plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 23,33 Gram Brutto. Pelaku J dan barang buktipun langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” papar AKP Bagus, Sabtu (24/01/2026) Pukul 14.00 Wib.
Ditambahkannya, atas dugaan kepemilikan sabu tersebut, kini pelaku J terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Junto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Agus maharona












