Coaching Clinic Fungsi Teknis Laboratorium Forensik TA 2026 Digelar Di Kalbar

Pontianak– Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Barat menggelar Coaching Clinic Fungsi Teknis Laboratorium Forensik Tahun Anggaran 2026 yang diikuti oleh seluruh penyidik Polres jajaran dan Polda Kalbar. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (28-29 Januari) di Hotel Borneo Pontianak, sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas penyidikan berbasis ilmiah, Rabu 28/01/2026.

Kegiatan Coaching Clinic ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, AKBP Admiral S.T, dan dihadiri oleh para penyidik dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polda Kalbar dan Polres jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait fungsi teknis Laboratorium Forensik, pemahaman prosedur pemeriksaan forensik, serta optimalisasi pemanfaatan hasil laboratorium forensik dalam mendukung proses penyidikan perkara pidana. Materi disampaikan secara komprehensif melalui paparan, diskusi, dan studi kasus yang relevan dengan tantangan penegakan hukum saat ini.

AKBP Admiral S.T dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Laboratorium Forensik sangat strategis dalam pembuktian ilmiah suatu perkara, sehingga sinergi antara penyidik dan Labfor harus terus diperkuat.

“Coaching clinic ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyidik terhadap fungsi teknis Laboratorium Forensik, agar setiap proses penyidikan dapat didukung oleh pembuktian ilmiah yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP Admiral S.T

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para penyidik mampu memanfaatkan layanan Labfor secara optimal sehingga penanganan perkara menjadi lebih profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya Coaching Clinic ini, diharapkan seluruh penyidik Polda Kalbar dan Polres jajaran semakin memahami mekanisme kerja Laboratorium Forensik serta mampu mengintegrasikan hasil pemeriksaan forensik dalam setiap tahapan penyidikan guna mendukung penegakan hukum yang presisi.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *