JAKARTA, METRO LIMA. COM,- Banyak pengurus sertifikat hak katas tanah di institusi Badan Pertanahan Naasional (BPN) Jakarta Selatan, Jl. Tajung Barat No.1, Kec. Jagakarsa mengeluh, hal tersebut akibat karena diduga proses pembuatan sertifikat di institusi tersebut terkesan berjalan di tempat, dan menurut rumour, bahwa para pengurs bila tidak mengawal berkasnya yang berjalan dari meja kemeja dapat dipastikan berkas yang sedang diurusnya akan parkir atau mengendap di meja oknum pejabat BPN yang tidak berdedikasi baik tersebut dan oknum trsebut menunggu factor X baru berkas tersebut berjalan ke meja berikutnya.
Disinyalir dengan kinerja oknum karyawan BPN Jaksel yang buruk diduga hingga February 2026 saat ini mengakibatkan mangkraknya 214 berkas pemohon yang belum terselesaikan.
Buruknya kinerja oknum karyawan BPN yang buruk tersebut merupakan tantangan Kepala Kantor (kakan) BPN Jaksel, Muhamad Irdian, S. SIT, MT, dan diharapkan para pemohon tersbut agar Kakan BPN melakukan inspeksi mendadak kebawah untuk meberikan teraphi kebawahannya.
Demikian sumber yang berinisial Ta kepada sejumlah Wartawan di Kantor Kanwil BPN Jakarta, Rabu, (4/2/2026).
Ta menambahkan, bawa keluhan para pemohon sertifikat tersebut merupkan masukan untuk Ka.Kanwil BPN Provinsi Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, SH, M.Si agar melakukan Sidak ke Kantor BPN Jaksel, “Dengan adanya buah bibir seperti itu, sebaiknya Ka. Kanwil BPN membentuk Tim tanpa bentuk untuk melakukan investigasi dan bila perlu KPK turun ke lapangan” ujarnya serius.
Disamping itu menurut sumber lain yang enggan ditulis namanya kepada Wartawan di Kantor BPN Jaksel membeberkan, hingga bulan February 2026 di 5 Kantor BPN di Jakarta tercatat adanya banyak berkas pemohon yang mangkrak, seperti di BPN Jakarta selatan sebanyak 214 berkas, di BPN Jakarta Pusat sebanyak 54 berks, di BPN Jakarta Utara sebanyak 64 berkas, di BPN Jakart Barat sbanyak 199 beras dn ddi BPN Jakarta Timur terdpat 289 berkas dan ini merupakn tantangan Ka. Kanwil BPN Provinsi Jakarta, Erry Juliani.
Yang lebih parahnya lagi, Kata Sumber, bahwa poses pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kawasan Jl. Radio Dalam, Kec. Kebayoran Baru Jaksel Dimana pemohon mengajukan lahan yang terkena pelebaran jalan, dan pemohon mengacu atas kebijakan Ka. Kanwil BPN Jakarta th 2018, dalam kebijakan tersebut menyebutkan, tanah yang terkena rencana jalan dapat diajukan sertifikat. Dan kebijakan tersebut di perkuat dengan turan dari institusi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA). Namun faktanya kendati persyaratan (rekom) yang diperlukan Kantor BPN Jaksel telah tepenuhi seluruhnya tetap saja prosesnya diduga berjalan ditempat, “Sepertinya proses SKnya yang dilandasi dari hasil kerja Panitia A, Ketua Andri Widianto, SH, M.H, anggota, Haris Setiawan, Nining dan Lurah setempat berjalan ditempat, kurang apa ya….”kata sumber senyum sinis. (ap/Gun).-












