Ketapang – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang menindaklanjuti dugaan tindak pidana peredaran sabu oleh seorang pria berinisial H di wilayah Jalan Sepakat Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Senin (26/01/2026) Pukul 21.00 Wib.
Informasi awal yang diterima petugas, menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang didiami pelaku di Jalan Sepakat Kecamatan Delta Pawan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku didalam kamar serta mendapati dari tangan pelaku barang bukti berupa 5 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 34,80 gram brutto beserta perangkat lainnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan rencananya akan diedarkan kembali. Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“ Tentunya kami akan mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba ” Pungkas AKP Made Surita.
Agus maharona












