Ketapang– Jajaran Polsek Marau Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan marau Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial S (67) diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada Rabu (04/02/2026) Pukul 22.30 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan diamankannya pelaku S bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Marau terkait adanya sebuah rumah di wilayah Desa Randai yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“ Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat dan warga Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah serta badan pelaku dimana kami dapati sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto beserta perangkat lainnya ” papar IPDA Septo, Senin (09/02/2026) Pukul 10.00 Wib.
Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. IPDA Septo juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
Agus maharona












