Melawi- Hasil penertiban penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai klasifikasi yang dilakukan Polres Melawi dirasakan belum maksimal, hal ini di sampaikan Kepala Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kepala Pusat Pengendali Operasi AKP Pipit Supriatna, S.H saat pelaksanaan apel pagi, Selasa 10/02/2026.
“Memasuki hari ke delapan, pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan tilang sebanyak 108 orang,” terang AKP Pipit Supriatna.
Pipit menerangkan agar seluruh personel yang dilibatkan dalam operasi tindak tegas terhadap pelanggaran yang ada dengan mengedepankan humanis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seperti di ketahui di sepanjang Jalan Propinsi hingga ke Jalan Kota Baru banyak tempat ibadah, rumah sakit, pemukiman dan padat arus lalu lintas, ada nya penggunaan knalpot brong ini sangat menganggu masyarakat untuk itu jangan ragu di tindak tegas,” tegas Kapusdal Ops.
Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, ormas, komunitas sepeda motor yang ada di Kabupaten Melawi atas dukungan, kerja sama dan kepatuhan berlalu lintas, kami tidak akan berhenti melakukan penertiban atas pelanggaran kasat mata yang dilakukan.
“Pengendara dengan knalpot brong bisa di katakan orang yang kurang memiliki empati kepada orang lain, jangan coba coba lagi menggunakan knalpot brong dan aksi balapan liar, tidak ada toleransi dan pasti akan di tindak tegas,” pungkasnya.
Agus maharona












