gurita4d

Tambang Pasir Besi Ilegal di cianjur Selatan cidaun Harus Dihentikan

Cianjur metrolimatv. Tambang pasir ilegal di kec cidaun keb cianjur jawabarat 26-feb-2025

saat rekan media mendatangi Asep selaku pengusaha tambang pasir besi ilegal saat di konfirmasi asep menjelasakan bahwa terkait keabsahan surat perijin tambang pasir besi yang di kelola oleh asep/jablay tidak punya surat ijin sama sekalipun asep/jablay dan pengusaha tambang pasir ilegal yang lain nya sudah merasa aman dan nyaman karna memberikan uang setiap bulan ke pa peri selaku kordinator tambang pasir besi ungkap Asep/jablay

peri selaku kordinatar tambang pasir besi ilegal saat di konfirmasi peri terkait banyak nya mapia tambang pasir besi ilegal yang di pinta uang kordinasi setiap bulan mulai dari tanggal 1 sampe tanggal 5 uang harus kumpul di kordinator iya oknum peri yang meng ngondisikan untuk jalur dan oknum penegak hukum bahkan ada kordinasi sama penegak hukum di kab cianjur ungkap peri

Saat dikonfirmasi peri selaku kordinator terkait pengusaha tambang pasir besi ilegal yang tercatat dan kerjasama untuk di kec cidaun dan kec sindang barang ada 8 pengusaha tambang pasir besi uang dari pengusaha yang di setor kan ke pa peri itu relatif tetapi itu iyuran di wajibkan harus ada kalau s⁸udah terkumpul dari setiap oknum mafia tambang pasir besi illegal uang tersebut dikarenakan kita menempuh izin Tambang pasir besi ilegal tidak itu sangat sulit maka dari itu kami uang hasil dari yang punya tambang pasir besi ilegal di bagikan ke pihak jalar salah satu untuk para oknum-oknum bagian jalur bagian

Hanudin yoyo,Sh Mh selaku aktipis mengecam keras agar segera di musnakan Regulasi terbaru tambang pasir besi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengatur perizinan, tata cara penambangan, lingkungan, dan kewajiban hilirisasi untuk mineral golongan pasir besi
Sedangkan menurut landasan hukum Dasar Hukum Utama: PP No. 25 Tahun 2024 (Perubahan atas PP 96 Tahun 2021) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.kami harap terhadap dinas terkait dan kepada pihak aph segera turun tangan ungkap

mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *