Pontianak – Tim Jatanras Polresta Pontianak, berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pembobolan rumah TKP Jl. Purnama, Gg. Purnama indah I, Kec. Pontianak Selatan yang beraksi pada Hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, sekira pukul 06.00 Wib.
Kasus tersebut berhasil diungkap tim Jatanras Polresta Pontianak Sat Reskrim Polreta Pontianak. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polresta potnianak yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan pelaku yang berawal dari laporan korban. Minggu tanggal 01 Maret 2026, sekira pukul 06.00 Wib, yang pada saat itu rumah korban yang ditinggal kan dalam keadaan kosong untuk beberapa hari, namun pada saat hari rabu tanggal 04 maret 2026 sekira pukul 17.00 wib, korban kembali kerumah dan kaget melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan yang berantakan.
“Saat dicek adapun berang yang hilang berupa 1 unit Televisi merk LG 24 Inch warna hitam Putih, 1 unit mesin jahit merk singer warna Cokelat, 3 buah kipas angin merk Miyako warna hitam, 6 lunsin piring keramik warna putih, 10 lunsin sendok stainlis, 1 set mangkuk prasmanan warna putih, 1 buah magicom warna putih pink, 10 Kg beras merk Anak Raja, 1 buah dandang alumunium, 2 buah kuali alumunium, 1 buah oven listrik merk Tomori Teo22 warna hijau 1 buah kompor gas merk Rinnai warna Silver, 3 buah tabung gas 3 Kg warna hijau, 1 buah tabung gas 12 Kg warna pink, 1 buah mesin cuc merk Polytron warna Putih Biru, 1 buah mesin air merk sanyo warna Biru.
Dari keterangan saksi, yang melihat pelaku sedang mengangkat TV yang di selimuti kain bersama-sama teman nya dan pergi menggunakan sepmot dengan jenis honda revo warna Hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp. 13.000.000,-
Usai korban melapor, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada. Lalu, tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H. melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan.
“Akhirnya Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pembobolan rumah berinisial OO’ dan RO beserta barang bukti saat berada di Jl. Purnama, Kel. Kota Baru, Pontianak Selatan,” ungkap Ryan.
Dari keterangan pelaku Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobolan rumah beserta barang bukti. Adapun Barang bukti yang diamankan yakni:
1. 1 (satu) unit mesin jahit dengan merk singer warna coklat.
2. 1 (satu) unit TV 24 inch.
3. 1 (satu) unit Laptop.
4. 1 (satu) unit sepmot milik sdr. RO yang digunakan sebagai sarana.
Bersasarkan pengakuan dari pelaku BB tersebut akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan akan digunakan membeli narkoba dengan jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP” pungkasnya.
Agus maharona












