Keterbukaan Informasi menjadi salah satu ciri penting yang harus dijamin oleh Negara Demokratis yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyatnya guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, sehingga bagaimanapun juga hak untuk tahu menjadi hak dasar dan utama yang melekat pada seluruh Warga Negara Indonesia.
Ada Satuan Pendidikan Non Formal sebagai tempat pembelajaran dan sumber Informasi yang dibentuk dan dikelola oleh Masyarakat yang berorientasi pada Pemberdayaan Potensi setempat untuk meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan sikap Masyarakat dalam bidang Ekonomi dan Sosial.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini biasa disebut PKBM yang dibentuk oleh Masyarakat untuk Masyarakat, Bergerak dalam bidang Pendidikan Non Formal di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.
Sayangnya Ketua PKBM NURUL ISLAM bernama Ombi Romli Alamat : Dusun Sindangpalay RT.009 RW.003
RT / RW : 9 / 3
Duaun: Sindangpalay
Desa: Pasirmukti
Kec.Telagasari
Kab. Karawang
Prov. Jawa Barat
Melansir laman Cari Ustad Profesor Quraisy Shihab menjelaskan bahwa islam tidak memperbolehkan umatnya memutus tali silaturahmi dan menyebut bahwa “banyak Hadis dan Ayat Alquran” yang mengancam orang yang memutus tali silaturahmi.
Pernyataan yang mengejutkan itu terjadi pada Jumat siang (-13-2026). Di tempat kediamanya. Buktinya saat media ini mau konfirmasi dan silaturahmi kepadanya ditolak,dengan jawaban Simpel,Libur ujar Ombi Romli.
Sehingga wartawan metrolimaTV
Sangat tertarik dengan jawaban ombi Romli sebagai ketua PKBM Nurul Islam
Ada apa dengan PKBM Nurul Islam
Kami meminta kepada pihak APH
Kapolres Karawang dan kejaksaan negeri Karawang agar segera menindaklanjuti ataupun memeriksa PKBM Nurul Islam
Karena anggarannya sangat fantastis sehingga ketua PKBM Nurul Islam Ombi Romli takut dikonfirmasi terkait anggaran ataupun data siswa
Mulyadi












