SIMALUNGUN ! MetrolimaTv.com – Kerja keras yang ditunjukkan jajaran Polsek Bangun dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan unit Reskrim Polsek Bangun berhasil menangkap tiga pelaku curanmor serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban.
Keberhasilan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 20.20 WIB. Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami terus berupaya merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional, sehingga pelaku kejahatan dapat segera ditindak,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Hotner Saragih (60), seorang guru yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat, 20 Maret 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di depan sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 sebelum pergi ke pemandian untuk terapi bersama saksi.
“Korban awalnya datang sekitar pukul 06.30 WIB untuk mandi terapi, lalu memarkirkan sepeda motor di depan lokasi. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ucap Kapolsek.
Korban bersama saksi sempat berupaya mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar, namun hasilnya nihil. Merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp8 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” ungkap AKP Hengky Siahaan.
Pelaku pertama berinisial P.S (31) ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selang satu jam kemudian, pelaku kedua berinisial W.M.B.N (32) berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah yang sama.
Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial M.P (31) pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, lengkap dengan dokumen kendaraan.
“Seluruh pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat kasus curanmor masih menjadi salah satu kejahatan yang cukup meresahkan. Polsek Bangun pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengamanan,tambahan saat parkir.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.Kita mengajak untuk tetap bersinergi Polisi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan lingkungan kita tutup AKP Hengky B Siahaan Kapolsek Bangun yang sangat dekat dengan masyarakat dimana pun bertugas.
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan bahwa komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui kerja keras dan profesionalisme jajaran di lapangan…….(Hasudungan Purba)












