Kayong Utara – Polres Kayong Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (7/4/2026) pukul 07.30 WIB di halaman Mapolres Kayong Utara.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakapolres Kompol Dr. Denny Satria, S.Pd., S.H., M.H., para pejabat utama, dan seluruh personel Polres Kayong Utara. Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Kalimantan Barat hingga prosesi pencoretan foto sebagai simbol pemberhentian.
Karena yang bersangkutan tidak hadir, prosesi pemberhentian dilaksanakan secara in absentia, yakni tanpa dihadiri oleh personel yang diberhentikan. Dalam prosesi tersebut, Kapolres Kayong Utara mencoret foto Aipda AK dan Briptu AS menggunakan spidol merah sebagai tanda resmi bahwa keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, hukum, dan kode etik Polri. Keputusan ini diambil melalui proses yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pelanggaran berat seperti tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga integritas, menjauhi narkoba, serta melaksanakan tugas secara profesional dan humanis. Selain itu, para pimpinan diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan, melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Agus maharona












