Pontianak- Pasca penindakan permasalahan hukum yang terjadi, kementerian perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat jenderal perhubungan udara, kantor unit penyelenggara bandar udara kelas ll Rahadi Oesman Ketapang, bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan, Kamis 09/04/2026.
Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan tinggi kalimantan Barat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai respons kongkret, atas dinamika hukum yang berkembang pasca penindakan yang dilaksanakan di kantor kajati kalbar.
Di hadiri kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan di dampingi asisten perdata dan tata usaha, asisten pidana khusus, Kabag TU, Koordinator, jaksa Pengacara negara bidang Datum, dan kepala UPBU kelas ll Rahadi Oesman Ketapang Dwi muji Raharjo, S. Si. T,. M. T., yang didampingi dua orang kasi.
Kerja sama ini bukan sekedar formalitas administratif. Di dalamnya terkandung mandat strategis memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan koridor hukum yang ketat dan terukur.
Kejaksaan tinggi kalimantan Barat melalui Jaksa Pengacara negara akan berperan aktif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang di perlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam konteks pasca penindakan langkah ini dinilai krusial, selain sebagai upaya mitigasi resiko hukum, kerja sama ini juga menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang.
Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara sebagaimana intrusi Jaksa Agung untuk melakukan perbaikan tata kelola tersebut menjadi gardan terdepan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.
Celah administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.
Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara. Tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dalam mencegah.
Agus maharona












