Bandung-Metrolima TV.com, Benar juga kata pepatah ada gula ada semut, Dimana ada anggaran disitu banyak malingnya tak berlebihan jika tudingan itu ditujukan pada Bidang PKLK (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) atau sebelumnya Bidang PLB (Pendidikan Luar Biasa) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dibawah kepemimpinan seorang Ai Nurhasan Lembaga ini mengalami kemajuan dibidang pengaturan perusahaan-perusahaan penerima kerja alias Kolusi dan nepotisme, mulai dari kroni hingga titipan. Tak ayal jargon pemberantasan korupsi setiap ganti kepala daerah hanya sebatas angan-angan dan isapan jempol belaka.Tanpa didukung para ASN yang berintegritas dan mumpuni cita-cita pemberantasan korupsi hanya sebatas mimpi disiang bolong.
Baru-baru ini Bidang PKLK Disdik Jabar membagi-bagikan ratusan paket proyek mulai dari Penunjukkan Langsung pengadaan barang, jasa konsultan hingga e-konstruksi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Metro Lima dilapangan jika pada pelaksanaan penjaringan penyedia sangat kental nuansa KKN nya. Beberapa pengusaha yang berhasil ditemui Metro Lima mengaku kecewa dengan kinerja panitia baik Pejabat Pengadaan, PPK hingga KPA , sebut saja pada penjaringan penyedia pada beberapa paket Pembangunan USB SLB dibeberapa wilayah di Jawa Barat yang menggunakan e-konstruksi Versi 5. “Sepertinya mereka sengaja menjaring menggunakan Versi 5 pada akhir Juli 2025 yang bertepatan dengan berakhirnya aplikasi e-konstruksi Versi 5 dan beralih pada Versi 6 per 1 Agustus 2025” ucap salah seorang penyedia barang dan jasa. Tentu saja ini sangat berpengaruh pada Perusahaan yang telah mendaftar dan telah melakukan penawaran karena tidak dapat lagi mengakses hasil mini kompetisi , siapa perusahaan yang menjadi pemenang? karena e-katalog konstruksi telah bermigrasi dari V5 ke V6 , sepertinya dari sisi waktu telah mereka persiapkan agar keadaan ini dapat menguntungkan Perusahaan-perusahaan yang diusung. Jika memang benar ini menjadi preseden buruk pemilihan penyedia via aplikasi online, memanfaatkan kelemahan sistem demi keuntungan pribadi dan golongan, kejadian ini menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan agar kejadian ini tak terulang lagi.
Ketika dikonfirmasi Ai Nurhasan selaku KPA menjawab agar sekiranya konfirmasi ke PPK Dimana yang tidak jelas atau alasan penyebab dan prosedurnya , sinkronkan dengan fakta baik dokumen maupun lainnya. Ketika ditanyakan kepada Hernawati selaku PPK mengatakan jika Perusahaan pemenang sudah diumumkan dan membenarkan jika sudah beralih ke V6 per 1 Agustus 2025 , dan beralasan pada Perusahaan yang kalah karena banyak persyaratan dokumen yang tidak diupload, berbanding terbalik dengan keterangan Perusahaan yang ikut mendaftar jika semua persyaratan sudah diupload karena diketerangannya sudah cek list. Kejadian ini tidak sesuai dengan Perpres No.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf a dan b yang berbunyi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi : a.meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif. (anang)












