Pontianak— Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan pengecekan harga beras di lapangan pada Sabtu (8/11).
Pemantauan kali ini dilakukan di empat lokasi RPK (Rumah Pangan Kita) atau ritel tradisional di Kota Pontianak.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Seluruh pelaku usaha telah menjual beras premium sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual dengan harga di bawah HET.
Temuan ini menunjukkan bahwa pasokan beras di tingkat ritel tradisional relatif stabil dan kebijakan pengendalian harga mulai menunjukkan hasil positif di wilayah Pontianak.
Perwakilan Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pratomo Satriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan HET.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama para pelaku usaha yang sudah berkomitmen menjaga harga sesuai aturan. Kepatuhan seperti ini sangat membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan harga akan terus dilakukan secara berkala.
“Pemantauan di lapangan tidak hanya bertujuan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan pengendalian harga berjalan efektif. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait agar situasi harga pangan tetap terkendali,” jelasnya.
Satgas Pangan Kalbar akan melanjutkan pemantauan di berbagai titik strategis, baik di pasar tradisional maupun ritel modern, guna memastikan harga beras di wilayah Kalimantan Barat tetap stabil menjelang akhir tahun.
Agus maharona












