JAKARTA, METROLIMATV- 21 November 2025 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali menunjukkan langkah progresif dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026. Berlangsung di kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jakarta Barat, Bapas Jakarta Barat secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Hemadhiro Mettavati dan Media Radarjakar.ID
Kedatangan Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, bersama jajaran disambut hangat oleh Romo KRMT Asun Gotama, Ketua Yayasan Hemadhiro Mettavati yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP Walubi dan Teuku Faisal, Direktur Radarjakarta.id sekaligus Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakarta Barat.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan implementasi pidana kerja sosial, salah satu pidana pokok dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, kerja sama ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen lintas lembaga untuk mendorong sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapas Jakarta Barat, Yayasan Hemadhiro Mettavati, dan Radarjakarta.id sepakat bersinergi sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan ruang kegiatan sosial di lingkungan, pelibatan masyarakat, hingga sosialisasi publik agar pemahaman tentang pidana kerja sosial semakin meluas.
Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat.
Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang memungkinkan pelanggar untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi masyarakat. “Bapas Jakarta Barat berharap Yayasan Hemadhiro Mettavati dan Radarjakarta.id dapat menyediakan tempat sekaligus menjadi wadah pelaksanaan pidana kerja sosial serta kegiatan pelayanan masyarakat.” ujarnya.
Pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif hukuman yang lebih efektif dibanding pidana penjara, dengan pendekatan restoratif serta kontribusi nyata bagi masyarakat. Program ini menekankan pemulihan hubungan sosial, pemberdayaan pelaku, dan penguatan dukungan publik.
Romo Asun, Wasekjen DPP Walubi sekaligus Ketua Yayasan Hemadhiro Mettavati, menyatakan komitmen penuh dalam kolaborasi ini. Sebagai mitra strategis, Yayasan Hemadhiro mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif kerja sama dengan Bapas Jakarta Barat.
Vihara dan yayasan tidak hanya menjadi ruang bagi umat Buddha, namun juga terbuka dan hadir untuk semua pihak yang membutuhkan dukungan dan pelayanan sosial tanpa memandang latar belakang. “Yayasan Hemadhiro Mettavati bersedia untuk menyediakan tempat dan berpartisipasi dalam pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat untuk mendukung Bapas Jakarta Barat,” tegas Romo Asun.
Teuku Faisal, Direktur Radarjakarta.id, menyambut baik atas ajakan kolaborasi ini. Beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi sebuah kebanggaan bagi Radarjakarta.id karena mendapatkan kesempatan terlibat dalam implementasi pidana kerja sosial. “Radarjakarta.id bersedia mendukung tidak hanya dari aspek publikasi, tetapi juga melalui pembimbingan bagi klien dalam menyalurkan keilmuan di bidang jurnalistik, penulisan berita, dan dokumentasi”. Paparnya
Kerja sama dengan Yayasan Hemadhiro Mettavati dan Radarjakarta.id bertujuan menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sesuai dengan penerapan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, menghadirkan manfaat sosial, serta memperkuat budaya gotong royong.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Bapas Jakarta Barat, Yayasan Hemadhi












