Sidak, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Klinik Berdiri di Atas Saluran Air

Kota Tasik MetrolimaTv.com – Setelah melaksanakan audiensi bersama Aliansi Peduli Lingkungan Kota Tasikmalaya, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya langsung bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan bermasalah, yakni di Jalan Bantar, tepat di depan Klinik Alifa, pada Rabu. 13 Nopember 2025.

 

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD, Anang Sapa’at, bersama rombongan, didampingi oleh perwakilan dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bagian penataan saluran air. Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari Aliansi Peduli Lingkungan yang selama ini aktif menyuarakan persoalan banjir dan kerusakan drainase di wilayah perkotaan Tasikmalaya.

 

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komisi III mendapati kondisi yang cukup memprihatinkan. Terlihat jelas bahwa sebagian bangunan milik Klinik Alifa berdiri di atas saluran air utama, yang seharusnya berfungsi sebagai jalur pembuangan air dari arah permukiman warga menuju saluran induk. Akibat tertutupnya saluran tersebut oleh bangunan permanen, aliran air menjadi terhambat, dan pada saat hujan deras turun, air meluap hingga menyebabkan genangan bahkan banjir di sekitar kawasan tersebut.

 

Anang Sapa’at menegaskan, temuan ini menjadi perhatian serius pihak DPRD. Ia menyampaikan bahwa pembangunan apapun di wilayah kota harus memperhatikan aspek lingkungan dan fungsi saluran air yang merupakan fasilitas umum. Menurutnya, kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan.

 

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa bangunan ini berdiri di atas saluran air. Ini sangat berisiko, karena bisa mengganggu fungsi drainase kota dan berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Kami akan meminta penjelasan resmi dari instansi terkait, terutama mengenai izin mendirikan bangunan dan aspek teknis drainasenya,” tegas Anang.

 

Ia juga menambahkan, DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pemilik bangunan, dinas teknis, hingga kelurahan setempat, untuk memastikan ada kejelasan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, maka bangunan harus ditertibkan atau dilakukan perbaikan struktur saluran agar air dapat mengalir sebagaimana mestinya.

 

Sementara itu, perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan Kota Tasikmalaya Iwan Padi mengapresiasi langkah cepat Komisi III DPRD yang langsung turun meninjau lokasi setelah menerima laporan. Menurut mereka, persoalan penyempitan saluran air dan bangunan yang menutup drainase sudah lama dikeluhkan warga sekitar Jalan Bantar.

 

“Kami sudah sering melaporkan masalah ini karena setiap hujan, air dari arah utara tidak bisa mengalir lancar. Akibatnya, halaman rumah warga dan jalan utama sering tergenang. Kami berharap dengan adanya sidak dari DPRD, pemerintah bisa segera menindaklanjuti agar saluran air dikembalikan ke fungsi semula,” ujar Iwan Padi salah satu perwakilan Aliansi.

 

Sementara dari Bapelitbangda dan PUTR Kota Tasikmalaya yang ikut mendampingi juga mengakui bahwa lokasi tersebut memang merupakan jalur saluran air kota. Mereka akan melakukan pemetaan ulang dan pengecekan teknis, termasuk dokumen perizinan bangunan untuk memastikan status legalitas pembangunan yang berdiri di atasnya.

 

Kegiatan sidak ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tata ruang dan infrastruktur perkotaan. Komisi III berharap agar pemerintah daerah melalui dinas teknis lebih tegas dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan, terutama yang berdampak pada fungsi lingkungan dan sistem drainase kota.

 

Dengan temuan tersebut, Komisi III berencana menjadwalkan rapat lanjutan bersama Bapelitbangda, PUTR, dan Satpol PP, guna merumuskan langkah konkret agar persoalan serupa tidak terus berulang. Mereka juga menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh diabaikan dalam setiap proses pembangunan di Kota Tasikmalaya.

 

“Kita ingin pembangunan di kota ini tetap berjalan, tapi harus tertib, terukur, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Fungsi saluran air adalah vital, dan tidak boleh ada bangunan yang menutupinya,” pungkas Anang Sapa’at.(Kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *