Polres Sintang Gelar Sidang Etik Rekomendasikan PTDH Terhadap Personel Yang Melanggar

Sintang– Polres Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025.

Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata yang memimpin jalannya persidangan, menyampaikan bahwa tindakan Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.

“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kompol Sukma.

Hasil sidang KKEP Kamis (27/11) itu memutuskan bahwa Aipda DH direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Wakapolres.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan putusan ini, Polres Sintang berharap seluruh personel dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *