Pontianak — Angka kejahatan di Kota Pontianak sepanjang 2025 mengalami kenaikan signifikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mencatat total 1.515 kasus pidana, meningkat 339 kasus atau sekitar 29 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.176 kasus.
Data tersebut disampaikan Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan saat memaparkan evaluasi kinerja akhir tahun. Kenaikan paling menonjol terjadi pada kelompok kejahatan konvensional yang dikenal dengan istilah 4C pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan kekerasan.
Sepanjang 2025, kasus 4C tercatat sebanyak 630 perkara, naik 132 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kejahatan yang masuk kategori penyakit masyarakat (SEMRA) juga menunjukkan tren meningkat, dari 272 kasus pada 2024 menjadi 306 kasus pada 2025.
Meski angka kriminalitas umum naik, Polresta Pontianak mencatat penurunan pada kasus narkotika. Sepanjang 2025, polisi menangani 88 perkara narkoba, dengan 78 kasus di antaranya telah diselesaikan. Dari kasus tersebut, aparat menetapkan 125 tersangka dengan rentang usia dominan 31–40 tahun. Barang bukti yang disita meliputi ribuan paket sabu, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang profesi, termasuk aparatur sipil negara, wiraswasta, mahasiswa, hingga tenaga pendidik.
Di sektor lalu lintas, tren kecelakaan justru meningkat. Selama 2025 terjadi 404 kecelakaan, bertambah 162 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati jumlah korban meninggal dunia menurun dari 52 orang pada 2024 menjadi 47 orang pada 2025, angka korban luka berat dan luka ringan mengalami kenaikan. Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas tahun ini tercatat menembus Rp821 juta.
Sebaliknya, pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan. Polresta Pontianak mencatat 3.135 pelanggaran sepanjang 2025, turun 149 kasus dibandingkan 2024. Penurunan tersebut dikaitkan dengan penerapan sistem penindakan berbasis elektronik yang lebih selektif.
Dari sisi internal, pengawasan terhadap personel kepolisian masih menjadi pekerjaan rumah. Sepanjang 2025, terdapat empat kasus pelanggaran disiplin oleh anggota, naik satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pelanggaran kode etik menurun hampir setengahnya, dari 17 kasus pada 2024 menjadi 9 kasus pada 2025. Sementara itu, dua personel masih menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana.
Polresta Pontianak menyatakan akan menggunakan data tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan pelayanan publik, seiring upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di ibu kota Kalimantan Barat.
Agus maharona













