Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengeksekusi seorang terpidana perkara tindak pidana perbankan.
Terpidana atas nama Oky Hermawan, S.E., bin Eman diamankan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan amar putusan tersebut, Oky Hermawan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp10 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Diketahui, terpidana merupakan pegawai di salah satu bank milik negara (BUMN) yang menjabat sebagai Relationship Manager.
Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi, maupun dokumen kegiatan usaha perbankan.
Sebelum dilakukan eksekusi, Kejaksaan Negeri Pontianak telah melayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana.
Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif, sehingga Jaksa Eksekutor mengambil langkah penjemputan dan pengamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat pelaksanaan eksekusi, terpidana dan pihak keluarga sempat melakukan perlawanan.
Kendati demikian, Tim Jaksa Eksekutor tetap menjalankan tugas secara profesional dan humanis hingga terpidana berhasil diamankan tanpa insiden berarti.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, terpidana dijadwalkan diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi lanjutan serta melaksanakan masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Agus maharona












