Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Hukum Di Polres Sintang

Sintang– Polres Sintang, Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Semester I Tahun 2026 di Aula BKPM Polres Sintang, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, S.H., dan diikuti oleh personel Polres Sintang serta jajaran. Tim Bidkum Polda Kalbar disambut oleh Kapolres Sintang yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Dedy Fahrudin Siregar, S.I.P., M.A.P.

Sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel Polri terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Kalbar menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan terhadap Aksi Penyerangan terhadap Anggota maupun Markas Polri.

Dalam arahannya, AKBP Wisnubroto, S.H., menekankan pentingnya setiap anggota Polri memahami dasar-dasar hukum serta aturan internal institusi sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan mendorong profesionalisme, integritas, dan kualitas kinerja aparat kepolisian.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan personel sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan selalu berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Sintang semakin meningkatkan kesadaran hukum, mampu meminimalisasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *