gurita4d

Kejati Kalbar Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Fokus Perlindungan Pekerja Rentan

Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menggelar rapat optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pontianak tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah sebagai langkah bersama memperluas perlindungan tenaga kerja.

Rapat dihadiri oleh tim optimalisasi peningkatan cakupan kepesertaan Jamsostek Kalimantan Barat.

Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta unsur biro hukum.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan Sosial untuk Pekerja

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Optimalisasi, menegaskan pentingnya peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program jaminan sosial memiliki manfaat besar bagi pekerja, khususnya dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga bantuan sementara bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

 

Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi ketika kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Ia menilai masih banyak pekerja, terutama sektor informal, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama aktif seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan maupun pekerja mandiri.

Dukungan Kebijakan Nasional

Upaya peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah mendorong kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial.

Kejaksaan memiliki peran strategis melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, terutama dalam penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi antarinstansi.

Kolaborasi Lintas Instansi

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas strategi memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan seperti buruh harian, pekerja sektor informal, dan tenaga kerja desa.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan program jaminan sosial dengan kebijakan pembangunan daerah, termasuk melalui pelayanan perizinan usaha, pendataan tenaga kerja, dan program pemberdayaan masyarakat.

Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan OPD dinilai penting agar setiap pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi tercatat dan memperoleh perlindungan.

Komitmen Bersama Tingkatkan Kepesertaan

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh anggota tim optimalisasi.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk dukungan konkret masing-masing instansi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Ady Hendratta, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan langsung Kejati Kalbar dalam memimpin rapat tersebut.

Ia berharap sinergi ini dapat diteruskan hingga tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Rencananya, Kejaksaan Negeri di daerah akan menggelar kegiatan serupa untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja.

Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap risiko ekonomi.

Dengan perlindungan yang memadai, pekerja tidak perlu khawatir ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau memasuki masa pensiun.

Selain itu, jaminan sosial juga membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja.

Kejati Kalbar menilai peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan di daerah.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *