Sintang – Polres Sintang menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (2/3/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.
Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sintang segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat akan dihentikan, pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan. Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa tas tersebut berisikan 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 59,85 kilogram.
“Tersangka berinisial WS alias T, usia 20 tahun telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Sanny Handityo.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari total barang bukti sabu yang diamankan tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa. Perhitungan ini didasarkan pada estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.
“Ini bukan sekadar angka. Di balik 59,85 kilogram sabu yang kami amankan, ada ratusan ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Sintang,” tegasnya.
AKBP Sanny Handityo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.
“Dalam kasus ini silahkan masyarakat juga bisa mengawal dan mengawasi, saya pastikan tidak ada permainan, penyalahgunaan apalagi penggelapan, kami akan tegas untuk penindakan terhadap peredaran narkoba ini, kita punya tujuan yang sama menciptakan Kabupaten Sintang yang bebas dari peredaran narkoba jadi saya tegaskan kembali kami siap diawasi dan dikawal justru ini merupakan hal yang baik untuk kami” Tegas Kapolres.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sintang dalam menjaga wilayah Kabupaten Sintang tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Agus maharona












