gurita4d
gurita4d official

Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 57 Kg Lebih Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Sintang- Polres Sintang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen serta transparansi Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Sintang turut menghadirkan Bupati Sintang bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta berbagai elemen masyarakat lainnya guna menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.

Tidak hanya itu, Polres Sintang juga menggandeng Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta Bea Cukai untuk melakukan pengujian terhadap narkotika jenis sabu sebelum dilakukan pemusnahan, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus narkotika serta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.

“Terkait narkoba ini kami tidak main-main. Mungkin banyak isu yang berseliweran terkait hal ini, namun hari ini kita buktikan secara terbuka dengan pengujian sebelum pemusnahan sehingga seluruh pihak yang hadir bisa menyaksikan langsung. Ini juga menjadi komitmen kita bersama masyarakat Kabupaten Sintang dalam memerangi narkoba,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sintang juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 59.850 gram. Setelah dilakukan penimbangan oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat netto sebesar 57.055 gram.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai kurang lebih Rp57 miliar lebih.

Kapolres Sintang juga kembali mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh, termasuk memberikan informasi terkait salah satu tersangka yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat. Saat ini masih ada satu tersangka yang berstatus DPO dan kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaannya,” ujar AKBP Sanny Handityo.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi hingga stabilitas masyarakat.

Adapun Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan cairan pembersih dan racun tanaman kedalam wadah berisikan air yang tercampur zat narkotika. Usai larut bersama, campuran ini akan dibuang ke dalam septic tank.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *