Pontianak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.
Pada Rabu (11/3/2026), Jaksa Penyidik Kejari Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TK sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemeriksaan Tersangka TK sebagai Tindak Lanjut Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap Tsk. TK dilakukan setelah Kejari Pontianak secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Proses pemeriksaan bertujuan untuk menggali keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, Tsk. TK telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan kemudian mengonfirmasi kesediaannya untuk memenuhi panggilan pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.
Dengan hadirnya tersangka TK, penyidik dapat melanjutkan pendalaman perkara secara lebih komprehensif.
Peran Tersangka TK dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Dalam konteks perkara ini, Tsk. TK diperiksa terkait jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.
Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran operasional lembaga pengawas pemilu di tingkat kota.
Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam pengelolaan dana hibah yang diduga disalahgunakan.
Pemeriksaan mencakup aspek perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBD.
Tersangka RD Juga Telah Diperiksa Sebelumnya
Selain Tsk. TK, Kejari Pontianak sebelumnya telah memeriksa tersangka lainnya, yaitu RD, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak pada saat Pilkada berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Tsk. RD dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan pengawasan pemilihan kepala daerah.
Dengan diperiksanya kedua tersangka, penyidik kini memiliki gambaran awal mengenai alur penggunaan dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD
Dana hibah yang menjadi objek perkara merupakan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Pontianak untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, khususnya kegiatan pengawasan oleh Bawaslu.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus korupsi dana hibah pemilu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Penyidikan Akan Terus Dikembangkan
Kejari Pontianak menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka bukanlah tahap akhir. Penyidik masih akan memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait lainnya guna melengkapi alat bukti.
Langkah ini penting untuk memastikan perkara dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ke depan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah diperoleh,” demikian disampaikan pihak Kejari Pontianak.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi
Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Korupsi dana hibah dinilai berdampak luas karena merugikan keuangan negara sekaligus menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan disidangkan di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pontianak 2024 ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan dengan proses demokrasi di tingkat daerah.
Agus maharona












