gurita4d
gurita4d official
https://www.c4cg.org/privacy-policy/

Kejati Kalbar Maraton Periksa Saksi Kementerian ESDM Di Jakarta 

Jakarta – Seusai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) langsung bergerak cepat melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Fokus penyidikan diarahkan pada dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 dan dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah percepatan penyidikan tersebut terlihat dari pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi penting yang digelar di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Penyidik Kejati Kalbar memeriksa sebanyak lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Kejati Kalbar, namun pada saat itu berhalangan hadir.

Karena dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara, para saksi tersebut dijadwalkan ulang dan diperiksa langsung di Jakarta. Pemeriksaan berlangsung intensif dan dilakukan secara marathon guna mendalami sejumlah proses krusial yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Penyidik menelusuri tahapan mulai dari proses perizinan tambang, penyusunan dan persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor. Seluruh tahapan itu diduga menjadi titik penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit dan emas di Kalimantan Barat.

Dalam perkara ini, RKAB menjadi salah satu fokus utama penyidikan. RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya bukan hanya dokumen administratif biasa. Dokumen tersebut merupakan syarat utama yang harus dimiliki perusahaan tambang sebelum melakukan aktivitas produksi.

Di dalam RKAB termuat berbagai aspek penting, mulai dari target produksi, metode penambangan, penggunaan alat, pengelolaan lingkungan, hingga rencana penjualan dan ekspor. Dokumen itu juga menjadi dasar pemerintah dalam memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang.

Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam penyusunan, persetujuan, atau pelaksanaan RKAB, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dugaan inilah yang saat ini tengah didalami oleh Penyidik Kejati Kalbar.

Dalam perkara dugaan korupsi tambang emas periode 2019–2021, penyidik menduga terdapat hasil produksi tambang yang tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui. Sementara pada perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemberian rekomendasi ekspor.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut memang dilakukan pada Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI sebanyak lima orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” ujar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.

Ia menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB pada kedua perkara, termasuk proses penerbitan rekomendasi ekspor tambang bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Dengan diperiksanya para saksi tersebut, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai alur perizinan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Pemeriksaan intensif yang dilakukan pascalebaran ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penyidik tidak hanya fokus pada satu aspek, tetapi menelusuri secara menyeluruh setiap tahapan yang berkaitan dengan legalitas aktivitas tambang.

Kejati Kalbar juga memastikan bahwa pengusutan perkara tidak akan berhenti pada pemeriksaan lima saksi tersebut. Penyidik masih akan mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses perizinan, penyusunan RKAB, maupun penerbitan rekomendasi ekspor.

Langkah ini dinilai penting mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu bidang strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam tata kelola maupun hasil produksi, dampaknya dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dan taat terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Publik diharapkan tetap mengawal jalannya penyidikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum.

Dengan langkah cepat yang dilakukan pasca libur Lebaran, Kejati Kalbar menunjukkan komitmennya untuk membongkar dugaan korupsi tambang bauksit dan emas hingga tuntas. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga tata kelola sektor pertambangan agar lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *