Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial RD terhadap Kejaksaan Negeri Pontianak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 20 April 2026, dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk.
Dengan putusan itu, status RD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tetap dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum.
Hakim juga menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan terhadap perkara tersebut telah berlangsung sejak Jumat, 10 April 2026.
Dalam sidang pertama, agenda persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pada hari yang sama, persidangan juga dilanjutkan dengan pembacaan replik dari pihak pemohon dan duplik dari pihak termohon.
Selanjutnya, pada Rabu, 15 April 2026, sidang memasuki tahap pembuktian dengan agenda pengajuan alat bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Kemudian pada Kamis, 16 April 2026, persidangan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pemohon, disusul pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon.
Setelah seluruh tahapan selesai, majelis sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya membacakan putusan pada Senin, 20 April 2026.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Terdapat sejumlah dalil yang diajukan oleh RD melalui kuasa hukumnya.
Di antaranya adalah tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur, tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, serta terdapat kesalahan prosedur atau error in procedendo.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya error in objecto, error in persona, hingga dugaan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
Namun, seluruh dalil tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan bahwa argumentasi yang diajukan oleh pemohon hanya berupa asumsi dan tidak didukung bukti yang cukup.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh RD.
Dengan demikian, status RD sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tetap sah dan proses hukum dapat terus dilanjutkan.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penegasan hakim bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak telah memiliki sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah sebelum menetapkan RD sebagai tersangka.
Hakim menyebut alat bukti tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak hanya itu, hakim juga menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sah menurut hukum, baik dalam aspek prosedur maupun substansi.
Selain menolak permohonan pemohon, hakim juga membebankan biaya perkara praperadilan kepada pemohon. Meski demikian, biaya perkara tersebut ditetapkan nihil.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Pontianak selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Putusan praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut juga memperkuat keyakinan Kejari Pontianak untuk terus menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah hingga tahap persidangan pokok perkara.
Kejaksaan Negeri Pontianak menilai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah.
Dalam praktiknya, penanganan kasus korupsi sering menghadapi berbagai hambatan, terutama perlawanan dari pihak-pihak yang terlibat.
Fenomena ini dikenal dengan istilah corruptor fight back, yakni upaya balik dari pihak yang diduga terlibat korupsi untuk menggiring opini, mempersoalkan prosedur, atau menggunakan berbagai cara lain guna menghambat proses hukum.
Kondisi tersebut lazim terjadi dalam kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dilakukan oleh kalangan profesional dan memiliki akses terhadap berbagai instrumen hukum maupun opini publik.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara ekstra, hati-hati, dan disertai kerja keras agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai.
Langkah tersebut juga sejalan dengan poin ketujuh Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penguatan peran aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kejaksaan Negeri Pontianak memastikan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut hingga ke tahap persidangan pokok perkara.
Kejari Pontianak juga berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel di wilayah Kota Pontianak.
Dengan ditolaknya praperadilan RD oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk menuntaskan perkara.
Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum dan tidak melanggar hak-hak pihak yang diperiksa.
Masyarakat pun diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara korupsi dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi publik.
Agus maharona












