https://www.c4cg.org/privacy-policy/
pakde4d toto
pakde4d ai
pakde4d
https://www.allnaturalchiro.com/Massage

FGD Restorative Justice Di Kalbar Perkuat Penegakan Hukum Humanis Berbasis Living Law

Pontianak– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar.

Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., yang sekaligus hadir sebagai keynote speaker dalam forum tersebut.

FGD ini mengangkat tema penguatan restorative justice berbasis living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan berkeadilan.

Dalam pemaparannya, Agus Sahat Lumban Gaol menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara pidana, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan memulihkan hubungan sosial, menyelesaikan konflik, memulihkan korban, serta mendorong tanggung jawab pelaku secara adil dan manusiawi.

Menurutnya, selama enam tahun implementasi restorative justice, ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dievaluasi dan diperkuat.

Beberapa tantangan yang menjadi perhatian antara lain perbedaan persepsi dalam implementasi di lapangan, penyesuaian regulasi pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025, penguatan kapasitas jaksa mediator yang profesional dan berintegritas, hingga integrasi teknologi informasi dan data perkara guna menjamin akurasi serta akuntabilitas pelaksanaan restorative justice.

“Restorative justice bukan hanya soal penghentian perkara, tetapi bagaimana hukum hadir untuk memulihkan hubungan sosial dan menciptakan keadilan yang dirasakan masyarakat,” tegas Agus Sahat Lumban Gaol.

FGD tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.

Kegiatan ini dinilai strategis karena mempertemukan berbagai unsur mulai dari praktisi hukum, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan dalam ruang diskusi konstruktif untuk merumuskan arah kebijakan hukum ke depan.

Sebagai salah satu Program Prioritas Nasional yang dipantau Kementerian PPN/Bappenas, evaluasi kebijakan restorative justice diharapkan mampu menghadirkan langkah konkret dalam reformasi penuntutan yang lebih humanis, profesional, dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya forum tersebut di Kalimantan Barat.

Menurutnya, FGD ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi pelaksanaan restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat (living law).

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memandang restorative justice sebagai salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang tidak hanya menempatkan hukum sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial,” ujar Dr. Emilwan Ridwan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan restorative justice sangat selaras dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan.

“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai budaya dan kearifan lokal,” lanjutnya.

Lebih jauh, Kejati Kalbar menegaskan bahwa keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, melainkan sejauh mana pendekatan tersebut mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta menghilangkan potensi konflik berkepanjangan.

FGD tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., serta Dr. H. Aswandi, S.H., M.Hum. dari Universitas Tanjungpura mewakili Dekan Fakultas Hukum Untan.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan organisasi masyarakat Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, hingga perwakilan Ormas IKBM yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan FGD tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga berpijak pada nilai kemanusiaan, budaya, dan rasa keadilan masyarakat demi terciptanya hukum yang lebih responsif, modern, dan berkeadilan sosial.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *